PDM Karanganyar akan usulkan 3 poin di Muktamar 48 Muhammadiyah 'Aisyiyah, ini rinciannya

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 13:55 WIB
Logo Muktamar 48 Muhamadiyah 'Aisyiyah. (muhammadiyah.or.id)
Logo Muktamar 48 Muhamadiyah 'Aisyiyah. (muhammadiyah.or.id)

HARIAN MERAPI - Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Karanganyar telah menyiapkan poin-poin yang akan diusulkan ke Muktamar 48 Muhammadiyah 'Aisyiyah, Sabtu dan Minggu (19-20/11/2022).

Usulan dari PD Muhammadiyah Karanganyar tersebut kemudian akan disampaikan oleh Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah.

Ketua PDM Karanganyar, Samsuri mengatakan dalam Muktamar 48 Muhammadiyah 'Aisyiyah akan mendelegasikan sebanyak 8 orang utusan.

Baca Juga: Anies Baswedan temui Gibran, ada apa ? Ini isi pembicaraannya

"Selain itu, kami juga membawa usulan-usulan yang akan kami sampaikan ke dalam Muktamar besok," kata Samsuri, Selasa (15/11/2022).

Samsuri mengatakan usulan yang akan disampaikan ke Muktamar 48 Muhammadiyah 'Aisyiyah besok berjumlah 3 poin.

Poin pertama, terkait pendidikan, yaitu peningkatan kualitas pengelolaan pondok pesantren yang masih tergabung dalam Majelis Pendidkan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah.

"Nantinya pengelolaan Ponpes akan dibuatkan majelis yang akan fokus terkait Pengelolaan Ponpes," ucap Samsuri.

Baca Juga: 80 persen penyandang diabetes karena gaya hidup, ini makanan yang mengandung gula tinggi

Kemudian dia menjelaskan poin kedua yaitu terkait penguatan ekonomi.

Samsuri mengatakan, saat ini di bidang ekonomi Muhammadiyah tengah dirintis namun belum tertata dnegan baik.

"Selama ini belum tertata baik dan berjalan sendiri, semacam komunikasi pengembangan ekonomi secara bersama-sama," ungkap Samsuri.

Lanjut, poin yang ketiga, yaitu ada kerja sama kolaborasi antar rumah sakit yang dikelolah oleh Muhammadiyah.

Baca Juga: Pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama gratis, Jasa Raharja imbau masyarakat manfaatkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X