HARIAN MERAPI - Badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) merupakan lembaga yang mendapat tugas sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Tercatat ada 13 tugas pokok bawaslu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Rupanya tugas Bawaslu diantaranya harus tahu adanya janda baru atau duda baru.
Baca Juga: Horoskop zodiak Sagitarius untuk bulan November 2022, mendapatkan bantalan
Penasaran dibagian mana tugas itu tertulis? apa ini yang menjadi faktor banyak orang yang daftar menjadi anggota Bawaslu hingga panwascam, Pengawaslu keluarahan / desa ?
Tiga belas tugas dari Bawaslu tersebut yakni
1.Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
2.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu
3.Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas,
Baca Juga: Berbagai bentuk ‘Uququl Walidain. diantaranya mencela secara langsung maupun tidak langsung
a.Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu
b.Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU
c.Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan
d.Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
a.Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap
b.Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota
c.Penetapan Peserta Pemilu
Baca Juga: Petung Jawa weton Sabtu Kliwon 4 November 2022, dapat membahagiakan orang lain
d.Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e.Pelaksanaan dan dana kampanye
f.Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
g.Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
h.Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK