Jadi ASN sekadar status, Rp5,1 miliar gaji PPPK di Karanganyar ngendon di bank, koq bisa

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 15:55 WIB
Dirut PUD BPR Bank Karanganyar Wisnu Wardana memeragakan pengambilan dana non kartu di ATM Bank Karanganyar.  (Abdul Alim)
Dirut PUD BPR Bank Karanganyar Wisnu Wardana memeragakan pengambilan dana non kartu di ATM Bank Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - PUD BPR Bank Karanganyar mencatat gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp5,1 miliar masih ngendon di kantornya alias belum diambil pemiliknya.

Diprediksi, para pemiliknya merupakan juragan-juragan bergelimang harta.

Dirut PUD BPR Bank Karanganyar, Wisnu Wardana mengatakan hal itu di sela Gebyar Hadiah Undian Tabungan Srikandi Periode Oktober 2022, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Codashop gelar nonton bareng turnamen Mobile Legends PL Session 10 di empat kota, dimana saja?

Ia menghitung sebanyak 1.400-an PPPK memiliki rekening di bank yang dipimpinnya. Rekening itu untuk menyalurkan gaji bulanan mereka.

Ia menyalurkan gaji PPPK Karanganyar Rp15 miliar per bulan.

Adapun dana mengendap Rp5,1 miliar itu dihitung dalam tiga bulan terakhir.

Mengenai penyebab miliaran rupiah gaji ASN kalangan PPPK tak diambil, ia menduga para pemiliknya belum membutuhkan.

Baca Juga: Kampanye #JagaSehatmu, KlikDokter gelar RunFest 2022 di Yogya 30 Oktober 2022, yuk olahraga sambil wisata

Bahkan ditengarai, mereka adalah juragan berbisnis menggiurkan.

"Ada yang pengusaha mebelair, juragan sembako dan pekerjaan sampingan lain di luar kedinasan," katanya.

Menurutnya, ASN nyambi kerja sampingan perihal lumrah. Bagi PPPK yang dulunya hanya honorer dan wiyata bhakti, dengan hanya mengandalkan upah sulit memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Sehingga, memutuskan mengais rezeki dari sumber lain. Namun sebagian lainnya, menjadi ASN hanya mencari status dan pengakuan.

Baca Juga: Wisata 'Gazebo Cinta', di tempat ini Anda bisa menikmati hamparan sawah dan indahnya jalan tol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X