Calon kepala desa di Kabupaten Sukoharjo yang sudah ditetapkan panitia pemilihan tak boleh mundur

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:55 WIB
Logo Kabupaten Sukoharjo  (Foto: sukoharjokab.go.id)
Logo Kabupaten Sukoharjo (Foto: sukoharjokab.go.id)

HARIAN MERAPI - Jumlah pendaftar bakal calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 desa pada 8 Desember 2022 minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Apabila hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan belum memenuhi persyaratan maka dilakukan perpanjangan pendaftaran dan seleksi tambahan.

Calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak diperbolehkan mengundurkan diri.

Baca Juga: Lima remaja iseng bawa pistol mainan, diamankan Polsek Gamping

Sebanyak 13 desa yang akan menggelar Pilkades serentak yakni, Desa Karangtengah Kecamatan Weru, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu, Desa Tanjung Kecamatan Nguter, Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari, Desa Puhgogor Desa Bendosari.

Kemudian Desa Bulu Kecamatan Polokarto, Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto, Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto, Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban, Desa Kadilangu Kecamatan Baki, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura, Desa Gumpang Kecamatan Kartasura dan Desa Pabelan Kecamatan Kartasura.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Selasa (18/10/2022) mengatakan, dasar hukum Pilkades sesuai Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: jangan takut laporkan aparat penegak hukum yang memeras

Aturan lainnya dalam Perbup Sukoharjo nomor 51 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 10 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Dalam aturan tersebur tercantum terkait pencalonan kepala desa maju Pilkades. Syarat pendaftaran calon kepala desa seperti Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Kemudian tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, berbadan sehat, tidak pernah sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa dengan surat penyataan bermaterai.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2022, santri wajib hapal menyanyikan Mars Hari Santri Nasional, berikut lirikn

"Pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu enam hari setelah jangka waktu pengumuman pendaftaran bakal calon berakhir," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X