Tahapan setelah pendaftaran selesai maka dilakukan penelitian berkas persyaratan oleh panitia pemilihan.
Penelitian meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
"Apabila setelah diteliti oleh panitia pemilihan ternyata terdapat kekurangan maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan," lanjutnya.
Panitia pemilihan setelah penelitian berkas persyaratan selesai maka melakukan pengumuman kepada masyarakat.
Baca Juga: Tanggapi nota keberatan Ferdy Sambo dan Putri, Kejagung: surat dakwaan sudah lengkap dan jelas
Masukan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada ketua panitia pemilihan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil penelitian.
Sesuai jadwal DPMD Sukoharjo untuk pengumuman lowongan kepala desa 24-26 Oktober, pendaftaran bakal calon kepala desa 27 Oktober-3 November, penelitian berkas lamaran bakal calon 4-21 November, pengumuman hasil penelitian berkas lamaran 22 November, penetapan calon kepala desa 23 November, pengumuman calon kepala desa 24-25 November.
Jadwal tahapan berikutnya yakni pelaksanaan seleksi tembahan 28-30 November. Tahapan tersebut dilaksanakan apabila ada jumlah peserta melebihi batas maksimal lima bakal calon kepala desa maka akan digelar seleksi tambahan.
Penetapan hasil seleksi tambahan 1 Desember. Penetapan, pengumuman dan pengundian nomor urut calon kepala desa 2 Desember.
Jadwal kampanye digelar pada 5 Desember, masa tenang 6-7 Desember, pemungutan suara 8 Desember, laporan panitia Pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa 9 Desember.
Penyampaian calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati 12-14 Desember, penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan 15-20 Desember, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih 21 Desember. *