HARIAN MERAPI – Semua penduduk yang tinggal di Indonesia diharapkan mengikuti program vaksinasi.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum berhenti.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Minggu (16/10/2022), Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal sementara atau permanen di Indonesia dapat divaksinasi di Indonesia.
Baca Juga: Pengalaman misteri Mas Jack saat mancing sendirian pada malam hari di Kali Gajah Wong
Sedangkan Jenis vaksin yang bisa diakses harus sesuai dengan rekomendasi WHO dan ITAGI, serta sudah mendapat EUA.
Caranya dengan membuat e-tiket vaksinasi di pedulilindungi.id lalu mengunjungi faskes terdekat dengan membawa paspor, izin tinggal dan e-tiket di PeduliLindungi.
Baca Juga: Ciri-ciri orang yang suka melakukan KDRT, ternyata bisa diamati sejak awal...
Untuk berbagai informasi mengenai Covid-19, silakan kunjungi https://covid19.go.id dan untuk program vaksinasi Covid-19 ada di https://s.id/infovaksin.
Guna mencegah penyebaran Covid-19 masyarakat dianjurkan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu.*