Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi adalah upaya mengumpulkan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Adapun basis data yang terkumpul akan terhubung dengan data induk kependudukan dan basis data lain hingga tingkat desa atau kelurahan. Data tersebut akan membantu pelaksanaan program pemerintah sehingga dapat berjalan secara efektif.
Baca Juga: DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, ini ruang lingkupnya
Kolaborasi menjadi kunci dalam keberhasilan pendataan awal Regsosek 2022. Keterlibatan Pemerintah, baik Pusat maupun daerah, dengan masyarakat sangat dibutuhkan.
Pelaksanaan Regsosek menjadi salah satu strategi prioritas nasional khususnya dalam penghapusan kemiskinan ekstrem yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 85 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Oleh karena itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Regsosek ini. Saya berharap kepada seluruh Petugas Pendataan Lapangan, Petugas Pemeriksa Lapangan serta Instruktur Daerah, agar mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh. Karena panjenengan merupakan ujung tombak dalam pengumpulan data sosial ekonomi yang akurat sesuai dengan kondisi lapangan. Data yang dihasilkan ini akan menjadi dasar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya. *