DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, ini ruang lingkupnya

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:20 WIB
DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren.  (Arif Zaini Arrosyid)
DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren. (Arif Zaini Arrosyid)

 

HARIAN MERAPI - Raperda Fasilitasi Pesantren mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung bersama Pemerintah Kabupaten setempat.

Berbagai materi ada di raperda fasilitasi pesantren ini yang merupakan inisiatif dari DPRD Temanggung.

Raperda fasilitasi pesantren yang dibahas DPRD dan Pemkab Temanggung sangat penting untuk kemajuan dan peningkatan kualitas pesantren.

Baca Juga: Diduga lompat ke sumur sedalam 25 meter, laki-laki di Jepara ditemukan tewas

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin mengatakan raperda fasilitasi pesantren sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pesantren.

Ruang lingkup perda fasilitasi pesantren nantinya adalah afirmasi dan fasilitasi, pendanaan, partisipasi masyarakat dan pembinaan.

Dibidang afirmasi kata dia dilaksanakan dalam bentuk pengakuan terhadap lulusan pesantren, melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis dan mendapatkan kesempatan kerja.

Baca Juga: Jadi korban salah tembak di Texas AS, keluarga berharap jenazah Novita Kurnia Putri dipulangkan ke Semarang

Bidang partisipasi pada pesantren. Ada 6 partisipasi yang dapat dilakukan yakni partisipasi dapat berupa memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada pesantren.

Memberikan masukan kepada pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pesantren,mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan pesantren.

Mendorong pengembangan mutu dan standar pesantren dan mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral dalam masyarakat dan sekitar lingkungan pesantren dan memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi pesantren.

Sedangkan pihak yang dapat memberikan partisipasi adalah secara perorangan, kelompok, badan dan/atau organisasi masyarakat.

Dalam hal pembinaan, diatur Bupati Temanggung yang melakukan pembinaan. Pembinaan ini, Bupati melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitasi pesantren.

Dalam melakukan monitoring, evaluasi pembinaan dan pengawasaan Bupati menunjuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X