DPRD Temanggung usulkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 15:52 WIB
DPRD Kabupaten Temanggung usulkan 3 Raperda Rerda untuk dibahas, satu di antaranya Raperda Keterbukaan Informasi Publik.  (Arif Zaini Arrosyid )
DPRD Kabupaten Temanggung usulkan 3 Raperda Rerda untuk dibahas, satu di antaranya Raperda Keterbukaan Informasi Publik. (Arif Zaini Arrosyid )

HARIAN MERAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung mengusulkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik pada sidang Paripurna, Senin (10/10/2022).

DPRD Kabupaten Temanggung pada sidang tersebut juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh.

Juru bicara DPRD Kabupaten Temanggung, Broto mengatakan Perda Keterbukaan Informasi Publik diperlukan sebab dalam negara demokrasi keterbukaan informasi publik sangat diperlukan.

Baca Juga: Polda Jateng tetapkan pimpinan KSP Giri Muria Kudus sebagai tersangka pidana perbankan dan pencucian uang

Apalagi untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

"Hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Maka itu perlu ada aturan di daerah dalam pengaturan dan menjamin hak warga," kata Broto pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Temanggung, Muh Amin.

Dia mengatakan aturan terkait penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren diperlukan sebab dilihat dari sistem kurikulum dan pembelajaran pesantren di Temanggung belum mengintegrasikan dengan sistem pendidikan formal.

Hal ini kata dia menyebabkan lulusan pesantren yang belum mendapatkan pengakuan terhadap ijazahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi lantik Sri Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa 2022-2027

"DPRD Temanggung memandang bahwa Pemda perlu membuat aturan kurikulum dan pembelajaran pesantren secara komprehensif," kata dia.

Sedangkan di tempat yang sama Bupati mengajukan raperda tentang Perubahan Atas Perda No 21 Th 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung.

Bupati Temanggung Al Khadziq menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari DPRD atas dukungan dan prakarsa dalam menggagas dan menyusun instrumen hukum sebagai bagian solusi yang efektif bagi pencegahan permasalahan dan penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Temanggung.

Baca Juga: Ditemukan 12 paket, pengedar sabu ditangkap di rumah kos Ngabeyan Sukoharjo

"Raperda yang diusulkan tersebut sangat dibutuhkan. Sehingga diharapkan untuk segera dibahas dan lekas selesai untuk kemudian disahkan dan diberlakukan," kata dia. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X