DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren, ini ruang lingkupnya

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:20 WIB
DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren.  (Arif Zaini Arrosyid)
DPRD Temanggung bahas Raperda Fasilitasi Pesantren. (Arif Zaini Arrosyid)

Sementara itu, pemerintah daerah memberikan fasilitasi kepada pesantren dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi dan/atau pelatihan keterampilan.

Disampaikan bantuan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan fasilitasi pesantren bersumber dari masyarakat anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipasi masyarakat, dalam pengembangan penyelenggaraan pesantren masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan pesantren.

Sedangkan pembahasan raperda fasilitasi pesantren ini dibahas oleh Pansus III, yang terdiri dari fraksi PDIP 2 orang, FPKB (2), F Partai Golkar (1), F Gerindra 1, F PPP (1), F PAN berkeadilan (3) dan F Nusantara (1). *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X