HARIAN MERAPI - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengeluarkan sembilan rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Rekomendasi ini diumumkan bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI pada Jumat (7/10/2022).
Salah satu dari poin rekomendasi tersebut menyangkut ketidakwajaran dalam penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca Juga: Hardjuno Wiwoho: Saatnya hapus pembayaran bunga obligasi rekap BLBI
Sembilan rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang, Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.
Adapun rekomendasi ini ditandatangani Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
Poin pertama rekomendasi tersebut menyatakan Pansus BLBI DPD RI telah menemukan beban APBN pada tahun ini yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.
Baca Juga: Kenaikan harga BBM, DPD minta Pemerintah perbarui definisi kemiskinan
“Karenanya dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD RI meminta Pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua DPD RI, Lanyalla dalam siaran pers yang diterima Harian Merapi, Selasa (11/10/2022).
Menurut Lanyalla, dalam rekomendasi Kedua, Pansus BLBI DPD RI juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.
Rekomendasi ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Baca Juga: Daftar data pribadi yang dilindungi pemerintah setelah DPR mengesahkan Undang-Undang PDP
“Keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” tandas Lanyalla.
Rekomendasi kelima, menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakkan kewajibannya.