Pansus BLBI DPD RI Akan Panggil Bank yang Jadi Obligor BLBI

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 23:45 WIB
Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim.  (Dokumen DPD RI)
Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim. (Dokumen DPD RI)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pansus BLBI DPD RI akan memanggil pihak bank yakni Bank Central Asia (BCA) sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemanggilan ini dilakukan lantaran ada dugaan obligasi rekap BLBI telah membuat kerugian negara.

"Pansus bekerja untuk menghentikan kerugian negara. Kami sebagai wakil rakyat tentu akan berusaha sekuat tenaga menyetop kerugian negara tersebut, apalagi bunga utangnya sampai hari ini masih berlangsung," kata Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Keluar dari Peradi Akibat Persoalan Pribadi, Bukan Karena Diskors

"Coba bayangkan puluhan tahun negara dirugikan, bunganya saja Rp 400 triliun yang harus dibayar oleh negara, ini gila betul," jelasnya.

Pemanggilan untuk menggali informasi dan bekerja sama dengan narasumber khususnya bidang keuangan negara untuk mengetahui rinci perihal BLBI ini.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan posisi utang pemerintah berada di angka Rp 7.014,58 triliun hingga akhir Februari 2022 dengan rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 40,17 persen.

Baca Juga: Seorang Polisi Ditembak Polisi di Sukoharjo, Bidang Propam Polda Jateng Turun Langsung

Posisi tersebut meningkat jika dibandingkan dengan posisi utang per 31 Januari 2022 yang berada di angka Rp 6.919,15 triliun atau 39,63 persen dari PDB.

Ini artinya, ada pertambahan utang sebanyak Rp 95,43 triliun dalam waktu satu bulan.

Berdasarkan laporan dari APBN KITA edisi Maret 2022, secara nominal terjadi peningkatan total utang pemerintah seiring dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) dan penarikan pinjaman di Februari 2022.

"Utang terus naik, ini bunganya saja kalau rata-rata 6 persen karena obligasi atau 7–8 persen itu berarti membayar bunga saja Rp 400 triliun," ungkap Jusuf Kalla, belum lama ini.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X