Peruri sebagai perusahaan uang RI dalam posting-nya di instagram menyatakan, larangan tentang tindakan yang bisa merusak uang rupiah tercantum dalam Pasal 25 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam posting-nya itu dikatakan, bahwa Bank Indonesia mengimbau perajin mahar maupun calon pengantin untuk ikut menjaga uang rupiah.
Adapun caranya dengan tidak menggunting, menstaples, mengisolasi dan mengelem, karena akan merusak uang rupiah tersebut.
Baca Juga: Jogja jadi kota pertama audisi Indonesian Idol 2022 Season 12, catat tanggal, lokasi dan syaratnya
Pasal 25 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang memang tidak secara tegas mengatur mengenai larangan uang rupiah untuk mahar perkawinan.
Namun, dalam pasal itu ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Sanksi pidana untuk pelanggaran Pasal 25 dimuat di Pasal 35 UU Mata Uang. Sanksinya cukup berat, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. *