Hiasan mahar perkawinan dari uang rupiah asli bisa kena pidana?

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 10:55 WIB
Hiasan mahar perkawinan dari uang kertas rupiah asli.  (Instagram @peruri.indonesia)
Hiasan mahar perkawinan dari uang kertas rupiah asli. (Instagram @peruri.indonesia)

HARIAN MERAPI – Mahar perkawinan berupa hiasan dari uang kertas rupiah asli selama ini sangat sering dibuat oleh para calon pengantin.

Sejak lama pula uang kertas rupiah asli dijadikan hiasan untuk mahar perkawinan.

Uang kertas rupiah asli dibentuk sedemikian rupa, sehingga menjadi ukiran yang indah untuk mahar perkawinan.

Baca Juga: BI DIY jelaskan karakteristik uang baru TE 2022, perbedaan ukuran untuk memudahkan tunanetra

Bagi calon pengantin yang bisa membuatnya sendiri, hiasan mahar perkawinan dari uang kertas rupiah menjadi kebanggaan tersendiri.

Selain itu, hiasan mahar perkawinan dari uang rupiah ini juga bisa disesuaikan dengan angka tahun kelahiran. Atau bisa juga angka tahun perkawinan dan sebagainya.

Dengan begitu, mahar perkawinan berupa hiasan dari uang rupiah bisa menjadi semacam prasasti.

Baca Juga: Uang baru 2022 simbol pemersatu bangsa, DPR minta sosialisasi lebih gencar

Sebab, dari nilai nominal uang kertas yang disusun atau dirangkai itu bisa menunjukkan angka tahun tertentu.

Selain itu, penggunaan uang kertas sebagai hiasan mahar perkawinan juga terkesan unik. Bahkan, jika nominal uang cukup besar menjadi prestise tersendiri.

Namun, penggunaan uang kertas rupiah asli ini ternyata ada aturannya.

Sebab, uang rupiah itu tidak sekadar alat pembayaran yang sah. Tapi, juga menjadi simbol kedaulatan negara.

Baca Juga: 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan dijerat pasal yang berbeda, ini pasalnya

Karenanya, penggunaan uang rupiah diatur dalam Undang-Undang Tentang Mata Uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X