HARIAN MERAPI - Terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo di Dera Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, memeriksa delapan saksi.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Karanganyar yang ditangani Kejari Karanganyar mencapai sekitar Rp1,16 miliar.
Kejari Karanganyar juga sudah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo tersebut.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Polri berikan kenaikan pangkat kepada dua polisi yang ikut menjadi korban
Dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Karanganyar adalah S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan direktur BUMDes Berjo
"Kami telah memanggil empat orang saksi untuk diperiksa di Kantor Kejari Selasa ini, sehingga total sudah 8 orang saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, Selasa (4/10/2022).
Empat orang saksi yang dimintai keterangan tersebut antara lain dari pihak Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Berjo, BUMDes, dan aparat desa setempat.
Pemeriksaan empat saksi tersebut untuk mendalami terkait bukti menguatkan dalam persidangan di pengadilan nanti.
"Kedua tersangka, baik S maupun EK, kini sudah ditahan dan dititipkan di Polres Karanganyar," tambah Tubagus Gilang.
Dia mengatakan pihaknya belum menentukan terkait tersangka lain dalam dugaan kasus korupsi BUMDes Berjo itu.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berjo dan akan melakukan gelar kasus.
Dalam dua bulan terakhir, Kejari Karanganyar bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan dua orang ahli.
Baca Juga: Mudahkan masyarakat, perpanjangan SIM sekarang bisa di MPP Kompleks Balaikota Yogyakarta