Baca Juga: Penyanyi idola asal Magelang tersangkut masalah hukum, ini kasus yang menjeratnya...
Jika sampai batas akhir ternyata tidak ada pendaftar perempuan maka harus ada perpanjangan pendaftaran.
"Namun bila dalam perpanjangan tetap tidak terpenuhi maka pentahapan diteruskan sesuai jadwal," kata dia.
Dikemukakan berdasarkan pengecekan awal, sebagian pendaftar belum pernah sebagai penyelenggara pemilu baik ditingkat kecamatan, desa maupun TPS.
Tetapi sebagian ada yang telah beberapa kali menjadi penyelenggara seperti sebagai Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan, Pengawas TPS, petugas KPPS, PPS dan PPK.
Baca Juga: Jembatan Mojo diperbaiki, ini lho jalur alternatif yang bisa dilalui...
Dia mengatakan setelah pendaftaran ditutup, selanjutnya akan dilakukan verifikasi. Seperti umur minimal 25 tahun, tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah, surat keterangan sehat dan status perkawinan.
Status perkawinan ini ada menikah, belum menikah atau pernah menikah seperti janda atau duda.
"Pendaftaran melalui email ada yang kurang melampirkan ijazah," kata dia.
Dia berharap pada pendaftaran panwascam tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai target,yakni terpilih panwascam yang sesuai persyaratan dan dapat memegang regulasi. *