SALATIGA, harianmerapi.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salatiga menemukan ribuan nama anggota partai politik (parpol) yang mendaftar calon peserta Pemilu 2024 berpotensi ganda.
Jumlah ini terdiri 1.917 nama berpotensi ganda dalam satu parpol dan 2.158 nama berpotensi ganda antar parpol.
Ketua Bawaslu Salatiga Agung Ari Mursito, Rabu (23/8/2022) mengatakan, secara umum tahapan pendaftaran partai politik telah dilaksanakan KPU pada 1–14 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Rencana kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar, sebuah dilema pemerintah....
Meski pendaftaran partai politik terpusat, namun Bawaslu Salatiga tetap melakukan pengawasan secara melekat di KPU Salatiga hingga 14 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya KPU menyatakan terdapat 24 partai politik yang berkasnya lengkap dan diterima sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sedangkan 16 partai politik berkas pendaftarannya dikembalikan dan tiga partai politik tidak melakukan pendaftaran.
Selanjutnya verifikasi administrasi, dimana KPU Kota Salatiga menjadwalkan kegiatan verifikasi administrasi ini mulai 16–29 Agustus 2022.
“Bawaslu melakukan pengawasan melalui aplikasi Sipol KPU yang diakses sejak 10 Agustus 2022 dan anggota Bawaslu pengawasan melekat di Kantor KPU Salatiga," kata Agung Ari Mursito.
Baca Juga: Keris, warisan budaya adiluhung semakin diterima masyarakat? Begini kata seniman...
Dari pengawasan ini, Bawaslu Salatiga menyerahkan hasil pengawasan kepada KPU Salatiga, pada Senin (22/8), hasilnya jumlah keanggotaan 29 parpol di Salatiga dalam Sipol KPU sebanyak 8.033 orang.
Kemudian setelah diteliti terdapat 1.917 nama berpotensi ganda dalam satu parpol dan 2.158 nama berpotensi ganda antar parpol.
Selain itu di luar aplikasi Sipol tersebut, Bawaslu juga menerima informasi dari seorang ASN pada BPS Salatiga yang namanya tercantum di Partai Ummat. Kemudian atas temuan ini, Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Salatiga.
“Nama yang berpotensi ganda dalam satu partai politik dan ganda antar partai politik agar dicocokkan kembali datanya menyesuaikan KTA, KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol dengan memperhatikan Pasal 36 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Sedangkan untuk nama seorang ASN BPS Salatiga yang masuk ke salah satu parpol agar dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Agung Ari Mursito. *