HARIAN MERAPI - Penanganan kasus Ferdy Sambo belum berakhir, meski pelaku utama pembunuhan berencana Brigadri J ini sudah dipecat dalam sidang etik.
Selain ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga divonis dipecat dari keanggotan Polri melalui sidang etik.
Namun, Kompolnas menganggap pengusutan kasus ini belum tuntas, karena masih ada tiga tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penydikan.
Baca Juga: Anakan perkutut biasa dilombakan dalam 3 kelas, umurnya dari kisaran 2 bulan sampai sebelum 8 bulan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice yang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.
“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga: Ridwan Hanif jajal mobil listrik Ioniq 5 melintasi jalur ekstrem Cinomati Bantul, kuat nanjak?
Ketujuh tersangka ini, telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang (Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria), keempatnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto), namun sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.
Artikel Terkait
Penetapan tersangka Bharada E dinilai Kompolnas sudah tepat karena sesuai perannya
Istri Ferdy Sambo jadi tersangka, Kompolnas : Bukti Kapolri serius usut kasus kematian Brigadir J
DPR pertanyakan perlunya ada Kompolnas, Mahfud MD: Silakan saja kalau mau dibubarkan
Disebut sebagai juru bicara Polri, Kompolnas : Itu bagian konstruktif masyarakat
Kasus kematian Brigadir J, dan sorotan tajam publik terhadap Kompolnas