DPR pertanyakan perlunya ada Kompolnas, Mahfud MD: Silakan saja kalau mau dibubarkan

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, Senin (22/8/2022).  (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, Senin (22/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

HARIANMERAPI.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, mempertanyakan tugas Kompolnas kepada Mahfud MD. Dia juga bertanya, bagaimana jika Kompolnas dibubarkan saja.

Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan tugas Kompolnas kepada Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Ketua Komnas HAM, LPSK dan Kompolnas yang disiarkan daring, Senin (22/8/2022).

Pertanyaan tersebut menyusul keterangan Mahfud MD dalam RDP itu terkait peran Kompolnas, dalam mengawasi penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh Polri.

Baca Juga: Gara-gara kasus Sambo, Fraksi PPP usulkan revisi terbatas UU Kepolisian

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan dalam melakukan pengawasan itu pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah mitra seperti Komnas HAM.

Desmond kemudian mengkritisi upaya koordinasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Mahfud MD sebagai Ketua Kompolnas, dengan Komisioner Komnas HAM.

Desmond mengkritisi hal tersebut mengingat Mahfud MD juga merupakan Menko Polhukam.
Sehingga, menurut Desmond menjadi pertanyaan jika Komnas HAM dipanggil oleh Menko Polhukam.

Baca Juga: Moh Mahfud MD sampaikan joke dari pengacara Brigadir J: CCTV disambar petir, petirnya diperiksa juga

Menurut Desmond, hal itu bisa menimbulkan kesalahan persepsi bahwa Kompolnas atau Menko Polhukam membawahi Komnas HAM.

Namun demikian, Mahfud MD menegaskan komunikasinya bersama Komisioner Komnas HAM merupakan bentuk koordinasi biasa.

Mahfud MD juga menegaskan pihaknya tidak pernah memanggil Komisioner Komnas HAM.
Desmond kemudian juga mengkritisi tugas Kompolnas dan meminta Mahfud MD untuk memperjelas.

Mahfud MD pun menjawab, bahwa tugas Kompolnas adalah sebagai pengawas eksternal Kepolisian. Dan, dalam menjalankan tugas-tugasnya Kompolnas memposisikan sebagai mitra.

Baca Juga: Kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi segera diperiksa sebagai tersangka

Desmond lalu menimpali dengan menyatakan, jika hanya sebagai mitra, maka Kompolnas sama saja dengan DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: TV Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X