DPR pertanyakan perlunya ada Kompolnas, Mahfud MD: Silakan saja kalau mau dibubarkan

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, Senin (22/8/2022).  (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, Senin (22/8/2022). (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

Pernyataan itupun diamini oleh Mahfud MD, dengan mengatakan tidak ada bedanya.
Desmond kemudian memperjelas lagi, bahwa Kompolnas tidak punya perangkat yang bisa melakukan penyidikan.

Sehingga membuat Kompolnas berharap dari tangan Komnas HAM bisa mendapatkan informasi.

"Tapi, menjadi masalah ketika salah satu anggota Kompolnas hanya menjadi ‘PR’ Polres Jakarta Selatan saja, dan ternyata salah," kata Desmond.

Baca Juga: Lebih dari 500 ribu konten judi online telah diputus oleh Kominfo

Pernyataan Desmond merujuk kepada rilis Polres Jakarta Selatan tentang kasus pembunuhan Brigadir J, yang saat itu dinyatakan akibat peristiwa tembak-menembak.

Karena itu, Desmond mempertanyakan perlu tidaknya ada Kompolnas dan mengatakan kalau hanya menjadi juru bicara saja, maka tidak perlu.

Mahfud MD pun dengan lantang menjawab dan mempersilakan DPR jika ingin membubarkan Kompolnas. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: TV Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X