Gara-gara kasus Sambo, Fraksi PPP usulkan revisi terbatas UU Kepolisian

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi.  (ANTARA/HO-Humas PPP.)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. (ANTARA/HO-Humas PPP.)



HARIAN MERAPI - Mencuatnya kasus Sambo, membuat sejumlah pihak mendorong agar dilakukan revisi terhadap UU Kepolisian.


Salah satu pengusul revisi UU Kepolisian adalah Fraksi PPP DPR RI.


Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan revisi Undang-Undang Nmor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dilakukan secara terbatas.

Baca Juga: Pos ronda di Kwangkengan Magelang dijadikan taman baca Rumbaka, diharapkan menambah wawasan anak-anak


Revisi tersebut bertujuan agar berjalan reformasi dan penguatan kelembagaan institusi Polri.

"Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," kata Baidowi atau Awiek di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Karena itu menurut dia, reformasi Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.

Baca Juga: Uang baru TE 2022 mulai beredar di Jogja hari ini, Sultan HB X sudah menerima 

"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," ujarnya.

Baidowi menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

Selain itu menurut dia, perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.

Baca Juga: Eks Kapolres Jaksel jalani penempatan khusus karena tidak profesional tangani TKP tewasnya Brigadir J

"Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," katanya.

Dia menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

Menurut dia, revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X