Temuan bungker berisi uang Rp900 miliar di kediaman Ferdy Sambo, Polri : tidak ada itu!

photo author
- Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:18 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

 

JAKARTA, harianmerapi.com - Tim tim khusus Polri sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti.

Berdasarkan informasi dari tim khusus, sampai saat ini tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: Anthony Joshua kembali kalah lawan Oleksandr Usyk

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Baca Juga: Rencana kenaikan harga BBM, Luhut : Pemerintah akan sangat berhati-hati

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X