Pemkab Sukoharjo dan Pengadilan Agama jalin kerjasama layani masyarakat melalui Aplikasi Jamu Kuat

photo author
- Sabtu, 17 September 2022 | 18:37 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pengadilan Agama. (Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pengadilan Agama. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Pengadilan Agama Sukoharjo tentang percepatan layanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan.

Pelayanan kepada masyarakat tersebut dilakukan melalui Aplikasi Jamu Kuat atau kerjasama mewujudkan keadilan untuk masyarakat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu (17/9/2022) mengatakan, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Nota Kesepakatan, bahwa yang maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam percepatan layanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan keadilan.

Baca Juga: Ternyata Jeng Rini bercinta dengan gendruwo 1: Jadi janda 10 tahun merasa kesepian, datang seorang lelaki

Tujuan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini adalah, untuk menjalin sinergi para pihak dalam rangka percepatan layanan hukum dengan cepat, tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas hadirnya Aplikasi JAMU KUAT (Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat) di wilayah Kabupaten Sukoharjo, yang telah tertuang dalam Nota Kesepakatan ini," ujarnya.

Sebuah aplikasi sharing data dengan beberapa Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Sukoharjo, yang bertujuan untuk mensinergikan layanan hukum dan masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan Good Governance dalam memberikan percepatan layanan keadilan bagi masyarakat.

Di samping Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, pada kesempatan ini pula, dilakukan Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Sukoharjo dengan POLRES Sukoharjo, Kantor Kementrian Agama, Kantor ATR/BPN dan PT. POS Kabupaten Sukoharjo,

Baca Juga: Pengalaman misteri pulang larut malam, nyaris saja terbawa kereta api maut

tentang Percepatan Layanan Hukum kepada Masyarakat untuk Mewujudkan Keadilan.

Program Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka merealisasikan Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

"Saya berharap, kepada seluruh pihak yang terkait dengan kerjasama ini secara bersungguh-sungguh dapat berperan aktif untuk melaksanakan butir-butir kesepakatan yang telah dibuat, serta senantiasa mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi," lanjutnya.

Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas upaya dan kerja keras antara semua pihak dalam penandatanganan kesepakatan ini.

Baca Juga: Ingin jadi dosen UGM? Ini ada lowongan kerja jadi dosen tetap, simak persyaratannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X