HARIAN MERAPI - Sebanyak 52 desa di 12 Kecamatan mendapat bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Penyerahan pekerjaan kegiatan P3-TGAI bantuan dari Ketua DPR RI Puan Maharani digelar di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10 Pemkab Sukoharjo dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (14/9/2022).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo mengatakan,
Baca Juga: Kejadian horor di kamar mandi kampus saat Alif ingin buang air kecil waktu petang menjelang Maghrib
P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor strategis ekonomi domestik
sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.
Sasaran dari P3-TGAI adalah, Pemberdayaan P3A dalam kegiatan teknis pengelolaan jaringan irigasi tersier, Pembangunan Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi.
P3-TGAI dilaksanakan dengan prinsip, Partisipatif, Transparansi, Pemerataan, Akuntabilitas. Alokasi dana kegiatan P3-TGAI untuk setiap lokasi kegiatan/Desa dianggarkan sebesar Rp 195.000.000,00 dengan rincian, Kegiatan fisik konstruksi Rp185.250.000,00, Biaya Administrasi/pelaporan, Rp 9.750.000,00
Baca Juga: Waspada Covid-19, di Temanggung muncul cluster umrah, seorang warga meninggal usai ibadah umrah
Penerima Bantuan P3-TGAI tahun 2022
Desa penerima dana bantuan untuk kegiatan P3-TGAI di Kabupaten Sukoharjo tahun 2022 adalah sebanyak 52 desa dengan rincian,
Kecamatan Baki 2 Desa, Kecamatan Bendosari 4 Desa Kecamatan Bulu 4 Desa, Kecamatan Gatak 4 Desa, Kecamatan Grogol 1 Desa, Kecamatan Kartasura 2 Desa,
Kecamatan Mojolaban 7 Desa, Kecamatan Nguter 5 Desa, Kecamatan Polokarto : 5 Desa, Kecamatan Sukoharjo 7 Desa, Kecamatan Tawangsari 6 Desa, Kecamatan Weru 5 Desa
Tahapan pelaksanaan P3TGAI adalah selama 120 hari kalender, dengan rincian sebagai berikut, Pelaksanaan Tahap I Pelaksanaan P3TGAI Tahap I sebanyak 37 Desa, dimulai tanggal 14 April 2022 sampai dengan 11 Agustus 2022 .