Polres Gunungkidul mengamankan 19 orang saat grebek judi sabung ayam, dua di antaranya jadi tersangka

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 12:35 WIB
Kapolres Gunungkidul memberikan keterangan kepada wartawan tentang penangkapan terkait judi sabung ayam.  (Bambang Purwanto)
Kapolres Gunungkidul memberikan keterangan kepada wartawan tentang penangkapan terkait judi sabung ayam. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Polres Gunungkidul menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku judi sabung ayam di Pasarpring, Kranon, Kepek Wonosari.

Pada penggrebekan judi sabung ayam tersebut semula polisi dari Polres Gunungkidul mengamankan sebanyak 19 orang yang diduga terlibat.

Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Gunungkidul serta diperkuat dari keterangan saksi akhirnya hanya ditemukan dua orang tersangka judi sabung ayam yakni TH (41) warga Kapanewon Playen dan SA (61) warga Kapanewon Wonosari.

Baca Juga: Seorang ayah di Jogja tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya sebanyak 4 kali

"Kedua tersangka judi sabung ayam itu kini sudah menjalani proses hukum," kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (15/9/2022).

Selain menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita. Di antaranya 2 ekor ayam, 2 buah keranjang ayam (kiso), 2 buah kurungan bambu, 2 lembar uang taruhan, 1 buah ember, 4 buah spons dan 1 buah HP.

Para pelaku judi sabung ayam itu diamankan sekitar pukul 07.30 WIB oleh tim Resmob Polres Gunungkidul, setelah mendapat laporan mengenai adanya praktik perjudian jenis sabung ayam dengan uang tunai sebagai taruhan.

Baca Juga: Begini canda Mahfud MD menerima dua komedian, Butet dan Cak Lontong

"Kami mendapat laporan masyarakat dan langsung kami lakukan penggrebekan," imbuhnya.

Informasi di lokasi penggrebekan menyatakan kedua tersangka tersebut melakukan judi sabung ayam dan sempat ditonton sebanyak 19 orang.

Karena itu 19 orang itu langsung digelandang polisi ke Mapolres Gunungkidul. Namun saat dilakukan pemeriksaan didapati 2 orang sebagai tersangka pelakunya.

Baca Juga: Mahasiswi Unej meninggal, polisi periksa 8 orang saksi, ini kronologinya

Kini kedua tersangka sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X