Baca Juga: Harga BBM bersubsidi dinaikkan, inflasi mengancam...
Dalam hal surat pernyataan sebagaimana tersebut tidak dibubuhi meterai, Partai Politik dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut Partai Politik yang menerangkan bahwa surat pernyataan sebagaimana dimaksud adalah benar dan sah.
Persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 juga telah dilakukan KPU Sukoharjo. Tahapan tersebut berupa pendataan pemilih.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDP) Tahun 2022 bulan Agustus.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPDP, KPU Sukoharjo melakukan rapat pleno PPDP bulan Agustus 2022 pada Selasa (30/8) lalu.
Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah 655.765 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki berjumlah 323.360 pemilih dan pemilih perempuan 332.406 pemilih. Para pemilih tersebut tersebar di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan.
Baca Juga: BMKG : Musim hujan 2022-2023 datang lebih awal
Para pemilih juga terdata di 1.775 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sukoharjo. Data pemilih akan terus dilihat perkembangannya setiap bulan oleh KPU Sukoharjo karena terjadi perubahan jumlah.
KPU Sukoharjo mencatat jumlah potensi pemilih baru sebanyak 3.800 pemilih. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan meninggal dunia sebanyak 6.747 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih ubah data sebanyak nol pemilih.
"Terkait tindak lanjut pemadanan data dari Kemendagri, langkah KPU Sukoharjo melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Polres, Kodim 0726, Kemenag, Pengadilan Negeri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo serta pencermatan dan validasi data bersama desa dan kelurahan," ujarnya.*