KPU Sukoharjo persilahkan masyarakat beri tanggapan keabsahan dokumen Parpol

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Logo KPU (KPU)
Logo KPU (KPU)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mempersilahkan masyarakat dapat memberikan tanggapan tentang keabsahan dokumen persyaratan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Laporan dapat diajukan melalui KPU Kabupaten dan KPU Provinsi.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo Suci Handayani, Rabu (31/8) mengatakan, sejak proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung, KPU Sukoharjo telah menyampaikan informasi.

Jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU baik KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota.

Baca Juga: Bikin merinding, mendengar suara mbak Kunti yang ternyata berasal dari kebun pohon pisang

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 140 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022, yakni dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten atau Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol.

Laporan masyarakat dituangkan melalui formulir yang bisa diakses melalui tautan
http://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas seperti bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.

Jika masyarakat membutuhkan informasi bisa mengakses website infopemilu.kpu.go.id, sekaligus tautan terkait tanggapan masyarakat melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Baca Juga: Jasman dan Sumarni pengantin baru menempati rumah baru, saat berhubungan intim diganggu suara misteri

Selain itu, sejak 1 -14 Agustus 2022 tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dimana partai politik mengunggah dokumen persyaratan keanggotaan ke Sipol atau Aplikasi Sipol digunakan KPU untuk memfasilitasi proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan sendiri apakah namanya masuk dalam keanggotaan partai politik atau tidak di laman https://infopemilu.kpu.go.id/ melalui fitur Cek Anggota Parpol dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, mengatakan, KPU Sukoharjo sudah melaksanakan sosialisasi terhadap parpol terkait pelaksanaan Pemilu 2024 pada 12 Agustus lalu.

Pada saat itu kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto dan Eko Budiyanto juga 16 partai politik hadir yakni PDIP, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Nasdem, PPP, Partai Perindo, Partai Garuda, PSI, Partai Hanura, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Masyhumi, Partai Kedaulatan.

Nuril Huda menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan informasi lebih rinci terkait pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilu dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Pemilu Tahun 2024. Selain itu juga dimaksudkan untuk memperkuat dan memperdalam apa yang sudah di bimtek parpol masing-masing. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X