KPU Sukoharjo sosialisasi perpanjangan waktu verifikasi administrasi Parpol

photo author
- Minggu, 4 September 2022 | 13:55 WIB
Logo KPU (KPU)
Logo KPU (KPU)

 

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo meminta kepada partai politik (Parpol) untuk memaksimalkan kesempatan perpanjangan waktu verifikasi administrasi dari sebelumnya 29 Agustus menjadi 6 September 2022.

Perpanjangan waktu diberikan kepada calon peserta Pemilu 2024 untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan beberapa terakit verifikasi administrasi.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Minggu (4/9/2022) mengatakan, KPU Sukoharjo sudah menerima dasar aturan perpanjangan waktu verifikasi adminitrasi bagi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Nadal melaju ke 16 besar US Open, setelah kalahkan Richard Gasquet

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Parpol Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Keputusan KPU RI tersebut dijelaskan perpanjangan waktu verifikasi administrasi dari sebelumnya 29 Agustus menjadi 6 September 2022.

KPU Sukoharjo setelah menerima dasar aturan dari pusat langsung melakukan sosialiasi kepada pihak terkait diantaranya seperti Parpol, Bawaslu dan lainnya.

Tahapan sosialiasi dilakukan agar pihak terkait mengetahui mengenai dasar aturan baru perpanjangan waktu verifikasi administrasi parpol. KPU Sukoharjo meminta kepada Parpol untuk memaksimalkan kesempatan perpanjangan waktu tersebut.

Baca Juga: Sidang etik untuk tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J akan digelar Selasa mendatang

"Keputusan KPU Nomor 308 merupakan juknis bagi calon peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Dalam pelaksanaanya Keputusan KPU RI tersebut memperpanjang masa verifikasi administrasi dari 29 Agustus menjadi 6 September 2022," ujarnya.

Perpanjangan waktu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada calon peserta Pemilu 2024 untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan beberapa hal terkait verifikasi administrasi.

KPU Sukoharjo sendiri sampai saat ini sudah menyelesaikan verifikasi administrasi partai politik 100 persen.

Dengan perpanjangan waktu verifikasi administrasi ini, KPU Sukoharjo terus melakukan pengecekan dan perbaikan atas berkas yang telah diuplod parpol melalui sipol.

Dalam Keputusan KPU 308 disampaikan bahwa surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status pekerjaan, surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan dan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik yang awalnya bermaterai ada perubahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X