HARIAN MERAPI - Puluhan kendaraan over dimension over load (ODOL) ditindak aparat Polres Karanganyar di berbagai ruas jalan.
Penindakan dan peringatan tegas ke sopir kendaraan ODOL itu demi mencegah kecelakaan lalu lintas yang dipicu beban lebih angkutan barang.
Berdasarkan catatan Satlantas Polres Karanganyar, 32 kendaraan ODOL ditilang selama 15 hari pada 1-15 Agustus 2022.
Baca Juga: Tak kooperatif, separuh eks napiter mangkir upacara bendera detik-detik Proklamasi di Karanganyar
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasatlantas AKP Yulianto menyampaikan bahwa Satlantas selalu melaksanakan upaya preemtif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pengiriman barang akan bahaya kendaraan ODOL ini, namun ternyata banyak yang tidak mengindahkannya.
“Penegakan hukum kami berikan kepada pengguna jalan yang masih melanggar aturan terkait kendaraan ODOL ini, sesuai dengan pasal 277 dan pasal 307 UU No 22 Tahun 2009,” ungkap Kasatlantas, Rabu (17/8/2022).
Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, muatan yang berlebih, kendaraan ODOL ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan.
Satlantas Polres Karanganyar mengimbau kepada sopir kendaraan bermuatan lebih tersebut untuk memindahkan atau membagi muatan dengan kendaraan lain.
Alternatif lain bisa memilih atau menyewa kendaraan yang lebih besar sesuai dengan dimensi dan berat muatan yang dibawanya.
“Jika memang harus membawa muatan yang berat dan besar, silakan menyewa kendaraan yang sesuai sehingga tidak terjadi overload maupun over dimensi," katanya.
Baca Juga: Peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI, petani Temanggung gelar upacara bendera di ladang tembakau
"Risikonya memang biaya lebih mahal, namun aman untuk keselamatan kita semua,” tutup Kasatlantas. *