Jangan sembarangan mengibarkan bendera merah putih, jika tak sesuai aturan bisa dihukum 1 tahun penjara

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:10 WIB
Mengibarkan bendera merah putih ada aturannya, jika melanggar bisa kena hukuman. (Aris Zaini Arrosyid.)
Mengibarkan bendera merah putih ada aturannya, jika melanggar bisa kena hukuman. (Aris Zaini Arrosyid.)

HARIAN MERAPI - Bulan Agustus identik dengan mengibarkan bendera merah putih. Namun dalam mengibarkan bendera merah putih warga harus mematuhi aturan, meski itu di bulan Agustus untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI.

Tidak hanya di bulan Agustus, di bulan lain jika mengibarkan bendera merah putih tidak sesuai aturan bisa mendapat hukuman 1 tahun penjara

Maka itu warga negara Indonesia harus memahami dan mematuhi aturan dalam mengibarkan bendera merah putih. Jangan sampai terlalu bersemangat untuk mengibarkan bendera merah putih, justru mendapat hukuman.

Baca Juga: Usai juara Piala AFF U-16, pelatih Timnas U-16 Bima Sakti alihkan fokus ke kualifikasi Piala Asia U-17

Negara dalam hal ini, melalui pemerintah Indonesia wajib melakukan sosialisasi pada segenap warga dalam mengibarkan bendera merah putih sesuai aturan.

Yakni mengibarkan bendera merah putih sesuai dengan Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Warga juga harus menyimak atau mencari tahu bagaimana tata cara dalam mengibarkan bendera merah putih. Agar tidak mendapat hukuman atau setidaknya tidak ditegur oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga

Satu di antaranya yang tidak diperbolehkan adalah mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur,
kusut, atau kusam.

Larangan mengibarkan bendera merah putih tersebut sebagaimana ada dalam pasal 24 huruf C Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.

Warga yang mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi tersebut sesuai pasal 67 terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bantul siap lakukan Restorative Justice bagi korban penyalahgunaan narkoba

Setelah mengetahui aturan itu, maka harusnya tidak ada lagi yang mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X