Aturan lengkap pengibaran bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2022 memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 06:30 WIB
Memasang dan mengibarkan bendera merah putih dilakukan warga untuk memperingati kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. (foto Arif Zaini Arrosyid )
Memasang dan mengibarkan bendera merah putih dilakukan warga untuk memperingati kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. (foto Arif Zaini Arrosyid )

HARIANMERAPI.COM - Menjelang memperingati proklamasi 17 Agustus 2022 segenap bangsa Indonesia mulai mengibarkan bendera Merah Putih.

Bendera Merah Putih ini dipasang di depan rumah, dan sepanjang jalan, baik jalan raya, jalan kampung maupun gang.

Bulan Agustus memang sangat istimewa bagi bangsa Indonesia, sebab pada bulan tersebut 77 tahun yang lalu dideklarasikan kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: Belajar dari sejarah pendudukan Jepang, nasionalisme penting untuk menjaga NKRI

Sukarno dan Hatta didaulat para pemuda pada 17 Agustus 1945 untuk menyampaikan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Saat proklamasi kemerdekaan itu dikibarkan bendera merah putih atau dikenal pula dengan bendera dwi warna.

Maka itu, bendera Merah Putih bukan sekedar bendera. Melainkan simbol identitas jati diri bangsa yang mengandung filosofi sangat mendalam.

Baca Juga: Demi Kemerdekaan RI, Soekarno dan segenap komponen bangsa manfaatkan pendudukan Jepang

Bendera merah putih berkibar punya sejarah panjang, penuh pengorbanan dan perjuangan para pahlawan, perjuangan ikhlas hingga rela mati demi menjaga, membela, dan merebut dari tangan penjajah.

Namun dalam pemasangan bendera merah putih ternyata ada aturannya.

Indonesia mempunyai undang-undang terkait bendera, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Surat Edaran tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pemasangan Bendera Merah Putih sudah bisa dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Baca Juga: Mengenang Sejarah Kemerdekaan RI, Soekarno pernah dianggap pro Jepang, padahal hanya taktik

Pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, menjelaskan aturan pemasangan bendera Merah Putih yang benar dan tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X