Ini yang ditunggu publik, Kapolri akan umumkan tersangka baru terbunuhnya Brigadir J sore nanti

photo author
- Selasa, 9 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20-7-2022).  (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.)
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol. Slamet Uliandi (kanan) dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20-7-2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.)


HARIAN MERAPI - Ini yang dinantikan publik. Polri akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sore nanti.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.


Pengumuman tersebut akan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi


"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo .

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Bharada E ajukan jadi justice collaborator, LPSK koordinasi ke Bareskrim Polri hari ini

"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Begini spesifikasi pesawat tanpa awak bikinan tim startup mahasiswa UMY

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X