Ngaku pengin cepat kaya, mahasiswi di Kota Magelang nekat edarkan uang palsu

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 06:30 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti uang palsu. (Arif Zaini Arrosyid )
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti uang palsu. (Arif Zaini Arrosyid )

Dikatakan tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Baca Juga: Rumah di Sleman diteror jin, kisah mistis warga Condongcatur ini bikin syok: pisau tiba-tiba ada di kasur

Tersangka Fin mengatakan tertarik mengedarkan upal karena lekas kaya dan banyak uang. Ia sendiri diajak oleh Dit dalam usaha peredaran upal.

"Saya yang memodali usaha peredaran upal dengan Dit. Hasil lantas dibagi dua," ujarnya.

Tersangka Dit mengatakan peredaran upal telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Uang yang berhasil diedarkan mencapai jutaan rupiah. "Upal untuk membeli di warung-warung," katanya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X