Dikatakan tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Tersangka Fin mengatakan tertarik mengedarkan upal karena lekas kaya dan banyak uang. Ia sendiri diajak oleh Dit dalam usaha peredaran upal.
"Saya yang memodali usaha peredaran upal dengan Dit. Hasil lantas dibagi dua," ujarnya.
Tersangka Dit mengatakan peredaran upal telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Uang yang berhasil diedarkan mencapai jutaan rupiah. "Upal untuk membeli di warung-warung," katanya. *