TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kepolisian Resort Temanggung menangkap Fin (25) bersama Dit (32) karena mengedarkan uang palsu alias upal.
Tersangka pengedar upal, Fin tercatat mahasiswi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) di Kota Magelang. Sedangkan Dit adalah karyawan swasta.
Wakapolres Temanggung Kompol Ghifar mengatakan dari dua tersangka pengedar upal, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
Uang tersebut terdiri pecahan Rp 100 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 (empat) lembar.
"Uang ini asli yang merupakan sisa keuntungan mengedarkan upal. Selain itu telphon genggam hasil pembelian dari upal," kata Ghifar, Rabu (27/7/2022).
Ghifar mengatakan polisi juga menyita 19 lembar upal pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar uang pecahan Rp 100 ribu uang asli.
Baca Juga: Ngopi Bareng, Walikota Magelang Ajak Parpol dan Ormas Jaga Kondusifitas
Disampaikan dua tersangka yang merupakan warga Kabupaten Magelang tersebut bersepakat untuk mengedarkan upal. Caranya dengan membeli berbagai kebutuhan hidup di warung-warung yang nilainya di bawah Rp 50 ribu.
Selain itu, membeli telphon genggam dengan cara COD, yang sebagian uangnya menggunakan upal. Telphon genggam selanjutnya dijual kembali, dan hasilnya lantas dibagi berdua.
Dikemukakan salah seorang korban adalah Koirul Ardian (17) warga Desa Bansari Kecamatan Bulu, yang telepon genggamnya dibeli dua tersangka. Transaksi di taman Progo pada Senin lalu.
Baca Juga: BNPT resmikan KTN di Temanggung, eks napiter mendapat pelatihan budidaya kopi
"Ia lapor ke polisi karena sebagian uang untuk pembayaran ternyata upal. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dan berhasil menangkapnya," kata dia.
Keterangan dari dua tersangka, kata dia, mendapat upal dari IS, seseorang warga Kediri. Transaksi melalui aplikasi telegram sedangkan upal dikirim melalui jasa pengiriman. Satu uang asli mendapat tiga uang palsu.