Dua perusahaan penerima fasilitas kepabeanan ekspor komoditas senilai puluhan miliar

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 09:08 WIB
Petugas bea cukai sedang mengecek kontainer untuk barang ekspor (Humas Bea Cukai Yogyakarta)
Petugas bea cukai sedang mengecek kontainer untuk barang ekspor (Humas Bea Cukai Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Bea Cukai kembali menjalankan peran sebagai fasilitator perdangangan lewat pengawasan dan fasilitasi terhadap ekspor yang dilakukan oleh pelaku usaha di wilayah Yogyakarta.

Kali ini PT Dong Young Tress Indonesia kembali mengekspor komoditas produksinya berupa rambut palsu yang akan dipasarkan di Amerika Serikat.

Kontainer tersebut memuat 1.100 karton rambut palsu dengan berat bersih mencapai 5 ton dan dikirim ke Pelabuhan bongkar Savannah dan New York, United States.

Baca Juga: Bantul Creative Expo 2022 jadi ajang promosi dan transaksi produk kerajinan UMKM

Nilai devisa ekspor rambut palsu tersebut mencapai Rp5,04 miliar. PT Dong Young Tress Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat di wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Yogyakarta.

Selain PT Dong Young Tress Indonesia, salah satu perusahaan yang juga merupakan penerima fasilitas dan telah aktif mengekspor produknya adalah PT Maesindo Indonesia.

Tercatat sepanjang semester I 2022, PT Maesindo Indonesia telah mengekspor produknya yang terdiri dari paper bag, isolation gown, chef hat, face mask, doilies, coat,

Baca Juga: Lokasi CCTV sungai online di wilayah Jogja, pantau banjir hingga tempat favorit untuk mancing mania

dan paper straw ke Australia, Jerman, dan Amerika Serikat. Nilainya ditaksir mencapai USD 1.823.521 atau sekitar Rp27 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjelaskan, hal ini merupakan pelaksanaan fungsi Bea Cukai,

yaitu sebagai Trade Facilitator serta Industrial Assistance.

“Untuk layanan ekspor, petugas kami siaga 24 jam. Bea Cukai Yogyakarta akan terus mendorong ekspor (termasuk ekspor rambut palsu) demi Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkap Eko Darmanto. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X