Habib Rizieq Shihab bebas

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 08:45 WIB
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).  (ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham)
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/HO-Dirjen PAS Kemenkumham)

JAKARTA, harianmerapi.com - Habib Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu (20/7/2022) hari ini.

"Insya Allah mohon doanya," kata penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan kliennya Muhammad saat dikonfirmasi di Jakarta.

Aziz tidak merincikan kapan waktu persisnya Habib Rizieq Shibab dikeluarkan dari Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Apa susahnya ungkap kasus polisi tembak polisi ?

"Wallahu'alam, mohon doanya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Bahkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga: Istri anggota TNI jadi korban penembakan di Semarang, Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng bentuk tim khusus

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Menurut Aziz, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

"Semua kasus," ujarnya.

Aziz mengatakan ada fasilitas yang diambil oleh pengacara sehingga Rizieq dapat bebas hari ini.

Baca Juga: Profil Lettu Pnb Allan Safitra Indra Wahyudi, pilot Pesawat T-50i Golden Eagle yang gugur di Blora Jateng

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X