Cara mudah unduh Sertifikat Vaksin Internasional via aplikasi PeduliLindungi

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 08:30 WIB
Cara mengunduh sertifikat vaksin internasional. (laman covid19.go.id)
Cara mengunduh sertifikat vaksin internasional. (laman covid19.go.id)



HARIAN MERAPI - Bila Anda bepergian ke luar negeri, sangat dibutuhkan dokumen, antara lain sertifikat vaksin internasional.


Lantas, bagaimana cara mengunduhnya ? Gampang, sertifikat tersebut bisa diunduh via aplikasi PeduliLindungi.


Sebagaimana dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Selasa (19/7/2022), untuk mengunduh sertifikat vaksin Internasional via Aplikasi PeduliLindungi ikuti langkah berikut:

Baca Juga: Petung Jawa weton Selasa Legi 19 Juli 2022 punya antibodi bakat dagang

Pertama, login ke akun PeduliLindungi lalu buka menu Vaksin COVID-19 dan pilih Sertifikat Vaksin dan tap + Sesuaikan Format Sertifikat.

Setelahnya pilih negara yang dituju, pilih jenis sertifikat (WHO atau EU), dan centang identitas sertifikat. Isi nama lengkap dan nomor paspor, kemudian cek dan konfirmasi identitas.

Terakhir, tinggal kembali ke menu sebelumnya dan klik nama untuk mengunduh sertifikat.

Baca Juga: Spesifikasi Pesawat Latih T50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora, Mampu Melesat 1,5 Kali Kecepatan Suara

Sertifikat vaksin Internasional sudah sesuai dengan standar WHO dan Uni Eropa.


Masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.


Yakni disiplin memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, menghindar kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.

Baca Juga: Timnas U-16 Indonesia akan uji coba melawan beberapa klub lokal DIY

Berbagai informasi mengenai Covid-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin .*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X