Darno meminta kepada pemerintah desa dan kelurahan serta kecamatan setempat untuk membantu pengawasan baik terhadap cagar budaya dan plakat.
Koordinasi dilakukan mengingat pemangku wilayahlah yang paling dekat dengan lokasi pagar Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran.
"Dengan pemasangan plakat ini pemilik tanah tidak bisa membongkar pagar atau bangunan karena memang dilindungi Undang-Undang sebagai cagar budaya," lanjutnya.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Siti Laela mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah baik penanganan kasus melibatkan pihak terkait maupun dengan memasang plakat sebagai tindaklanjut memberi tanda cagar budaya.
Langkah tersebut diambil setelah ada kejadian dua kali perusakan cagar budaya di pagar Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran.
Perusakan menggunakan alat berat membuat pagar dua cagar budaya terbaru mengalami kerusakan parah. Pemkab Sukoharjo sudah turun dan menghentikan semua aktivitas di lokasi.
"Di benteng Keraton Kartasura ada lima plakat dipasang dan di Ndalem Singopuran ada tiga plakat berupa papan dan pengumuman," ujarnya.
Baca Juga: Cerita misteri Yoga ketika sendiri di asrama yang pernah dipakai untuk bunuh diri seorang perempuan
Disdikbud Sukoharjo nantinya akan memasang plakat di semua cagar budaya secara bertahap. Hal ini sebagai tanda bangunan dilindungi sekaligus sosialisasi ke masyarakat. *