"Harusnya tahu ini cagar budaya tidak nekat merusak. Tapi masih saja dirobohkan menggunakan alat berat," ujarnya.
Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan, pemilik lahan sebelumnya sudah mendapat sosialisasi dan informasi mengenai status cagar budaya. Petugas meminta agar lahan tidak dirubah sesuai aslinya karena merupakan benda dilindungi.
Disdikbud Sukoharjo juga sudah bertemu langsung dengan pemilik lahan. Penjelasan sudah diberikan. Namun demikian tetap saja ada aktivitas merusak bangunan yang merupakan cagar budaya.
"Sangat disesalkan. Harusnya tidak perlu dirobohkan karena sesudah ada sosialisasi dari Disdikbud Sukoharjo bahwa bangunan ini merupakan cagar budaya," lanjutnya.
Pemerintah Kecamatan Kartasura setelah ini bersama Disdikbud Sukoharjo akan melakukan pengetatan pengawasan terhadap cagar budaya di wilayah Kecamatan Kartasura. Sebab sudah ada dua kejadian perusakan berupa perobohan pagar menggunakan alat berat.
"Warga juga bisa membantu petugas melakukan pengawasan cagar budaya di lingkungannya masing-masing. Jangan sampai ada kasus perusakan lagi," lanjutnya.*