BOYOLALI, harianmerapi.com - Jelang berakhirnya penutupan pasar hewan di Kabupaten Boyolali pada 4 Juli 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengambil kebijakan untuk kembali menutup pasar hewan.
Penutupan ini berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).
Di dalam Kepmen tersebut, Provinsi Jawa Tengah pada umumnya dan Kabupaten Boyolali pada khususnya masuk ke dalam daerah yang terkena wabah PMK.
Baca Juga: Kesaksian Warga Lihat Kerusuhan Babarsari: Pelaku 100 Orang, Datang Langsung Bakar Motor
Sehingga, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali mengambil kebijakan untuk kembali menutup kelima pasar hewan yang ada di Kota Susu sampai pemberitahuan lebih lanjut.
“Ada pelarangan pasar hewan dibuka kecuali telah memenuhi persyaratan persyaratan teknis. Sehingga tadi arahan Bapak Bupati pasar ditutup kembali sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali, Lusia Dyah Suciati saat dijumpai di ruang kerjanya pada Senin (4/7/2022).
Kelima pasar hewan di Kabupaten Boyolali yang diperpanjang penutupannya yakni Pasar Hewan Jelok di Kecamatan Cepogo, Pasar Hewan Karanggede, Pasar Hewan Purworejo di Kecamatan Nogosari, Pasar Hewan Simo dan Pasar Hewan Ampel.
Baca Juga: PSS Siap Ambil Kesempatan di Leg Pertama Semifinal Piala Presiden 2022 Melawan Borneo FC
Disinggung mengenai penanganan sapi jelang Idul Adha, pihaknya telah menerbitkan Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang tersebar di 10 titik.
Rata-rata setiap hari ada 10 hingga 20 SKKH yang diterbitkan oleh Disnakkan Kabupaten Boyolali untuk memenuhi permintaan mengecekan kesehatan sapi jelang Idul Adha.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan atau ketentuan penyembelihan hewan kurban.
Baca Juga: Prediksi Shio Kambing Selasa 5 Juli 2022, bisa menjadi hari yang hampir sempurna untukmu
“Kepada seluruh masyarakat terutama dari penyelenggara kurban ini bisa mentaati seluruh ketentuan yang ada yaitu dengan pengendalian penyebaran PMK,” ungkap Lusi.
Di sisi lain, Pemkab Boyolali telah mengambil beberapa langkah penanganan PMK. Diungkapkan oleh Bupati Boyolali, M Said Hidayat bahwa program vaksinasi hewan ternak sudah dijalankan oleh para peternak.