KPK Tetapkan Walikota Nonaktif Ambon Richard Louhenapessy Tersangka Pencucian Uang, Ini Kasusnya

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 11:19 WIB
Tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).  (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Baca Juga: Rusia Gempur Lysychansk, Presiden Ukraina Bertekad Rebut Kembali, Begini Strateginya

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X