JAKARTA, harianmerapi.com - Biaya politik di Indonesia sangat mahal, sehingga dalam proses pemilihan pun para calon seperti diwajibkan memiliki modal.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, tidak ada calon yang gratis melenggang maju dalam pilkada.
Ia menjelaskan "ongkos" pencalonan tersebut didapat dari berbagai sponsor lantaran partai politik membolehkan berbagai perusahaan menyumbang. Namun, kata Alex, hal itu menjadikan beban politik di masa depan ketika sang calon terpilih.
Baca Juga: ASN di DIY Korupsi, Sri Sultan : Saya Tidak Akan Lakukan Apa pun untuk Membantunya
Misalnya, kata dia, perusahaan kontraktor menyumbang sang calon maju dalam pilkada. Ketika sang calon tersebut terpilih maka akan ditagih "jatah proyek" di pemerintahannya.
"Kalau calon yang dijagokan menang, perusahaan penyumbang tersebut ikut tender dalam proyek kebijakannya dan pasti akan diloloskan. Yang seperti ini akan runyam karena sudah dipesan di awal, bahkan mulai dari perencanaan proyeknya, kegiatannya, lelangnya, dan harga yang terbentuk juga pasti tidak bener," ujar Alex, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, KPK sangat menyadari biaya politik di negeri ini mahal, menjadi anggota DPR, DPRD, kepala daerah tidak ada yang gratis.
Baca Juga: PSS Sleman Main Tanpa Beban Saat Hadapi Persib Bandung di Perempat Final Piala Presiden 2022
"Kami telah melakukan survei, dana yang harus dimiliki para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II saja sebesar Rp20-30 miliar. Untuk gubernur, harus memiliki dana Rp100 miliar," kata Alex.
Sementara itu, Oesman Sapta Odang (OSO) mengucapkan terima kasih kepada KPK atas diundangnya kader Partai Hanura dalam kegiatan tersebut.
Artikel Terkait
OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Uang dalam Pecahan Dolar AS dan Dokumen
OTT Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti, Total 9 Orang Ditangkap KPK
Haryadi Suyudi Cs Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap Perizinan Apartemen
Mardani H. Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK : Kami Bekerja Berdasarkan Kecukupan Alat Bukti
Untuk Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Panahanan Haryadi Suyuti Cs