JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus etik yang membelit Wakil Ketua KPK Lili Pintauli belum juga selesai.
Kali ini Lili dilaporkan terkait dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait kasus tersebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (5/7) mendatang.
Baca Juga: Ganja Medis untuk Terapi Cerebral Palsy, Begini Pendapat Pakar Farmasi Klinik UGM
"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik Lili ke sidang etik.
Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Resmikan Pembangunan Kampung Gembira Gembrong, Ini Penampakannya
Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.*