JAKARTA, harianmerapi.com - Ganja medis masih menjadi pembicaraan masyarakat, terutama menyangkut legalitasnya.
Terkait hal itu, pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, Ph.D., menegaskan ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat.
Sebab, menurutnya, di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi.
Baca Juga: Rok Masuk Rantai Bisa Berakibat Fatal, Nyawa Melayang
Ia menjelaskan, ganja mengandung senyawa cannabinoid yang di dalamnya terdiri dari berbagai senyawa lainnya. Yang utama adalah senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang bersifat psikoaktif.
"Psikoaktif artinya bisa mempengaruhi psikis yang menyebabkan ketergantungan dan efeknya ke arah mental," kata Zullies dalam keterangan resmi UGM, Jumat (1/7/2022)
Lebih lanjut, senyawa lainnya adalah cannabidiol (CBD) yang memiliki aktivitas farmakologi, tetapi tidak bersifat psikoaktif. CBD ini dikatakan Zullies memiliki efek salah satunya adalah anti kejang.
Baca Juga: Dream Theater Konser di Solo 10 Agustus 2022, Tiket Paling Murah Rp 750 Ribu
Ia mengatakan bahwa CBD telah dikembangkan sebagai obat dan disetujui oleh Badan Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA). Misalnya, epidiolex yang mengandung 100 mg/mL CBD dalam sirup.
Obat ini diindikasikan untuk terapi tambahan pada kejang yang dijumpai pada penyakit Lennox-Gastaut Syndrome (LGS) atau Dravet syndrome (DS), yang sudah tidak berespons terhadap obat lain.
Artikel Terkait
BNNK Bantul Amankan Pemakai Ganja di Trirenggo yang Dibeli dari Jakarta
2 Laki-laki Pengedar Ganja Dibekuk Aparat Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Begini Kronologinya
Kepala BNN Tegaskan Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Dirnarkoba Bareskrim Polri Sebut Ganja Tetap Narkotika Golongan I
Viral Foto Seorang Ibu Butuh Ganja Medis, Polda Metro Jaya : Ganja Tetap Dilarang