Guna menghindari kejadian serupa, kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Ganja Medis untuk Terapi Cerebral Palsy, Begini Pendapat Pakar Farmasi Klinik UGM
Terlebih dengan orang yang tidak kenal dan mengaku-ngaku untuk minta sumbangan atau kegiatan lainnya.
"Dalam kasus ini RS dijerat dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. *