Tersangka Pencurian Diamankan Polsek Mlati Sleman, Modusnya Pura-pura Minta Sumbangan, Ini Barang yang Dicuri

photo author
- Jumat, 1 Juli 2022 | 15:05 WIB
Pelaku pencurian dengan modus minta sumbangan saat diamankan di Polsek Mlati.  (Samento Sihono )
Pelaku pencurian dengan modus minta sumbangan saat diamankan di Polsek Mlati. (Samento Sihono )

Guna menghindari kejadian serupa, kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga: Ganja Medis untuk Terapi Cerebral Palsy, Begini Pendapat Pakar Farmasi Klinik UGM

Terlebih dengan orang yang tidak kenal dan mengaku-ngaku untuk minta sumbangan atau kegiatan lainnya.

"Dalam kasus ini RS dijerat dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X