Hal ini berdasarkan pakaian batik yang dikenakan dan keterangan orang tersebut saat dikonfirmasi polisi.
"Yang bersangkutan sepulang takziah dengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm melintasi area persawahan dan mau menengok pekerjanya yang sedang tanam padi di sawah," lanjutnya.
AKBP Wahyu juga menambahkan, bahwa yang bersangkutan atau orang yang tertilang sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA yang telah ditentukan.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Warga Bisa Beli Minyak Goreng Curah 10 Liter dengan 1 KTP
“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap ETLE itu sedang kembali dari takziah," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres menyampaikan bahwa tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan.
Selain itu tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.
Baca Juga: Pesawat Susi Air Rute Timika-Duma Kecelakaan, Pilot dan Semua Penumpang Selamat
Secara yuridis dijelaskan, bahwa Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.
Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," lanjutnya.
Baca Juga: Horoskop Harian Shio Kelinci Besok Jumat 24 Juni 2022, Lepaskan Rutinitas yang Bisa Merusak Dirimu
Kapolres menambahkan, jika di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi. Di mana sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
"Wilayah Kabupaten Sukoharjo itu 43 persen merupakan area persawahan. Sehingga di sekitar kota saja seperti di sekitar Polres Sukoharjo dikelilingi sawah. Di antara sawah-sawah itu ada jalan penghubung menuju jalan protokol," lanjutnya.