763 Pengendara Terjaring Tilang Elaktronik di Sukoharjo, Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm

photo author
- Selasa, 18 Januari 2022 | 13:17 WIB
Ilustrasi lambang Polri. (polri.go.id  )
Ilustrasi lambang Polri. (polri.go.id )

SUKOHARJO,harianmerapi.com-Polres Sukoharjo mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai 1 Januari 2022. Tercatat ada ratusan kendaraan terjaring mendapat sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (18/1/2022) mengatakan, Polres Sukoharjo mencatat sejak dimulai tilang elektronik 1 Januari hingga 15 Januari tahun 2022 sudah ada 763 kendaraan terjaring mendapat sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

Sanksi diberikan setelah petugas memiliki bukti rekaman dari kamera perlengkapan ETLE yang terpasang. Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor karena tidak memakai helm dan kelengkapan lain.

Baca Juga: Update Info Vaksinasi Booster di Temanggung, Simak Lokasinya di Sini

"Rata-rata pelanggarannya adalah tidak memakai helm dan persyaratan teknis atau kelengkapan," ujarnya.

Jumlah pelanggar lalu lintas yang akan mendapat sanksi tilang kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab Polres Sukoharjo sudah memasang ETLE. "Total sebanyak 763 pelanggar sudah terkonfirmasi sejak tanggal 1 sampai 15 Januari 2022," lanjutnya.

Pelanggaran tersebut terpantau lewat CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo. Kemudian ada juga kamera yang dipasang di helm petugas yang diberi nama Kopek dan bukti foto yang diambil dengan ponsel petugas.

"Dari 763 pelanggar, sebanyak 630 pelanggar membayar briva, dan 133 pelanggar melakukan sidang," lanjutnya.

Baca Juga: Cerita Lucu Azan di Tengah Malam Bikin Heboh, Bapak Mencari Menantu dan Satu Keluarga Kena Tilang Polisi

Kapolres menambahkan, kondisi ini juga berarti tingkat kepatuhan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sudah cukup baik untuk membayar melalui briva yakni mencapai 82 persen. Sedangkan sisanya masih menginginkan sidang dan membayar secara konvensional.

Kapolres menambahkan, di tahun 2022 ini, nantinya ETLE akan dipasang disejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Diantaranya adalah di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandawa Solo baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.

"Semoga dengan penerapan ETLE ini akan menjadikan masyarakat disiplin berlalu lintas , dengan harapan berkurangnya angka laka lantas dan kelancaran lalu lintas," lanjutnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X