SUKOHARJO,harianmerapi.com-Polres Sukoharjo mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai 1 Januari 2022. Tercatat ada ratusan kendaraan terjaring mendapat sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (18/1/2022) mengatakan, Polres Sukoharjo mencatat sejak dimulai tilang elektronik 1 Januari hingga 15 Januari tahun 2022 sudah ada 763 kendaraan terjaring mendapat sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.
Sanksi diberikan setelah petugas memiliki bukti rekaman dari kamera perlengkapan ETLE yang terpasang. Pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor karena tidak memakai helm dan kelengkapan lain.
Baca Juga: Update Info Vaksinasi Booster di Temanggung, Simak Lokasinya di Sini
"Rata-rata pelanggarannya adalah tidak memakai helm dan persyaratan teknis atau kelengkapan," ujarnya.
Jumlah pelanggar lalu lintas yang akan mendapat sanksi tilang kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab Polres Sukoharjo sudah memasang ETLE. "Total sebanyak 763 pelanggar sudah terkonfirmasi sejak tanggal 1 sampai 15 Januari 2022," lanjutnya.
Pelanggaran tersebut terpantau lewat CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo. Kemudian ada juga kamera yang dipasang di helm petugas yang diberi nama Kopek dan bukti foto yang diambil dengan ponsel petugas.
"Dari 763 pelanggar, sebanyak 630 pelanggar membayar briva, dan 133 pelanggar melakukan sidang," lanjutnya.
Kapolres menambahkan, kondisi ini juga berarti tingkat kepatuhan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sudah cukup baik untuk membayar melalui briva yakni mencapai 82 persen. Sedangkan sisanya masih menginginkan sidang dan membayar secara konvensional.
Artikel Terkait
Pelanggaran Pengendara Picu Kecelakaan Lalu Lintas. Hingga Akhir Agustus Terjadi 393 Kasus
Pemkab Klaten Jelaskan Viral Mobil Plat Merah Halangi Ambulans: Tak Disengaja karena Lalu Lintas Padat
Tahun Depan Polres Sukoharjo Terapkan Tilang Elektronik, yang Beli Seken Agar Segera Balik Nama, Ini Sebabnya
Gaga Muhammad Ditahan, Didakwa Langgar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Antisipasi Kemacetan Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Gunungkidul Rekayasa Lalu Lintas Menuju Objek Wisata