Tahun Depan Polres Sukoharjo Terapkan Tilang Elektronik, yang Beli Seken Agar Segera Balik Nama, Ini Sebabnya

photo author
- Sabtu, 6 November 2021 | 17:38 WIB
Polres Sukoharjo saat survei melakukan persiapan penerapan ETLE (Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo saat survei melakukan persiapan penerapan ETLE (Foto: Dokumen Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO,harianmerapi.com-Polres Sukoharjo akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai tahun 2022 mendatang. Persiapan sudah dilakukan dengan melibatkan Tim Korlantas Polri bersama Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan survei lokasi penerapan ETLE.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodha Wardana, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (6/11/2021) mengatakan, rencananya, sistem tilang elektronik atau ETLE di Kabupaten Sukoharjo akan segera diluncurkan pada 2022 mendatang.

Satlantas Polres Sukoharjo sekarang sudah melakukan persiapan berupa survei lokasi penerapan ETLE.

Dalam survei tersebut terdapat sepuluh titik lokasi pemasangan ETLE di Kabupaten Sukoharjo, di antaranya di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet Sukoharjo, Jalan raya Wonogiri-Solo/ Bulog Telukan Grogol, Simpang 4 Jalan Ciu Telukan Grogol, Bundaran Pandawa Solo Baru Grogol, Depan Pom Bensin Solo Baru Grogol, Simpang 4 The Park Mall Solo Baru Grogol, Pos 7 UMS Pabelan Kartasura, dan Kranggan.

Baca Juga: Bentuk TRC 110, Polres Sukoharjo Tingkatkan Respon Pelayanan Masyarakat

“Sejauh ini kita masih merancang pemasangan ETLE di wilayah Kabupaten Sukoharjo, rencananya pemasangan perangkat tilang elektronik ini masih terus dimatangkan sebelum diluncurkan,” ujarnya.

Kasatlantas Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran laluclintas. Sebab tahun depan sudah menggunakan sistem tilang elektronik.

Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1x24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.

ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor. "Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK," lanjutnya.

Baca Juga: Aktif Bantu Vaksinasi, Polres Sukoharjo Berikan Penghargaan Kepada Relawan Nakes

Untuk itu, AKP Heldan mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama. "Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain," lanjutnya.

Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara sehingga tercipta kemanan dan kenyamanan berlalu lintas.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X