SUKOHARJO, harianmerapi.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna bersama dewan di gedung kantor DPRD Sukoharjo, Senin (6/6/2022).
Etik Suryani dalam penyampaiannya saat rapat paripurna mengatakan, sebagaimana diatur dalam bab VIII Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancang Peraturan Daerah tersebut memuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah daerah.
Disebutkan bahwa penyajian laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Etik Suryani melanjutkan, sesuai dengan ketentuan dimaksud bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021 telah dikirim kepada Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Maret 2022 dan diperiksa mulai tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022.
Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan telah diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 13 Mei 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Etik Suryani mengatakan, realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 dapat dirinci, pendapatan daerah dianggarkan Rp 2.023.068.760.600,00 realisasinya mencapai Rp 2.119.633.370.538,00 atau 104,77 persen yang berasal dari pendapatan asli daerah dianggarkan Rp 420.628.098.600,00 dengan realisasi Rp 528.354.094.902,00 atau 125,61 persen
Berasal dari realisasi pajak daerah sebesar Rp 234.425.731.615,00, retribusi daerah Rp 18.364.680.507,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 34.782.214.740,00, serta dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 240.781.468.040,00.
Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.531.289.862.000,00 dengan realisasi Rp 1.520.527.625.636,00 atau 99,30 persen berasal dari realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1.345.610.639.075,00 dan pendapatan transfer antar daerah Rp 174.916.986.561,00.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 71.150.800.000,00 dengan realisasi Rp 70.751.650.000,00 atau 99,44 persen berasal dari realisasi pendapatan hibah Rp 2.997.000.000,00 dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rp 67.754.650.000.
Belanja daerah dianggarkan Rp 2.356.534.359.600,00, realisasinya mencapai Rp 2.089.455.558.854,00 atau 88,67 persen yang berasal dari belanja operasi dianggarkan Rp 1.597.968.424.191,00 dengan realisasi Rp 1.472.694.410.236,00 atau 92,16 persen.