Pemkab Sukoharjo Andalkan MPP Sevaka Bhakti Wijaya untuk Percepat Pelayanan Masyarakat

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 15:30 WIB
Pemkab Sukoharjo andalkan MPP Sevaka Bhakti Wijaya untuk percepatan pelayanan masyarakat.  (Wahyu Imam Ibadi)
Pemkab Sukoharjo andalkan MPP Sevaka Bhakti Wijaya untuk percepatan pelayanan masyarakat. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pemkab Sukoharjo berharap keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Sevaka Bhakti Wijaya dapat mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Sebab banyak bidang pelayanan dan pembayaran ditempatkan dalam satu lokasi yakni di MPP Sevaka Bhakti Wijaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Minggu (5/6/2022) mengatakan, MPP Sevaka Bhakti Wijaya ke depan sangat diandalkan Pemkab Sukoharjo berkaitan dengan percepatan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pelatih PSS Sleman Seto Nurdiyantoro Jadikan Kekalahan dari Bali United di Uji Coba Sebagai Bahan Evaluasi

Ada sebanyak 32 instansi di lingkungan Pemkab Sukoharjo berkantor di MPP Sevaka Bhakti Wijaya.

Di bidang pelayanan, Pemkab Sukoharjo berharap keberadaan MPP Sevaka Bhakti Wijaya bisa membantu mempercepat dan memaksimalkan pelayanan pada masyarakat.

Sebab masyarakat atau pemohon bisa mendapatkan pelayanan maksimal dalam satu tempat. Masyarakat tidak perlu berpindah tempat untuk mengurus sesuatu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan Cafe Holywings Jogja Ditangani Polres Sleman

Widodo menambahkan, di bidang pendapatan daerah, masyarakat bisa langsung membayar di MPP Sevaka Bhakti Wijaya. Sebab di kantor tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan saja, namun juga sekaligus pembayaran.

Pelayanan pembayaran tersebut seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, pajak sepeda motor dan lainnya.

Pemkab Sukoharjo sudah melakukan soft launching MPP Sevaka Bhakti Wijaya. Tahapan setelah ini yakni grand opening direncanakan Juli mendatang.

Baca Juga: Usai Berwisata di Candi Sukuh Karanganyar, Muda Mudi Tewas Tabrak Pagar

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa pembentukan MPP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tetang Penyelenggaraan MPP.

Pembentukan MPP merupakan upaya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau dan nyaman dengan mengintegrasikan pelayanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X